Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat

PublikasiPERNYATAAN SIKAP LAPAR SULSEL TERHADAP KASUS PENEMBAKAN AKTIVIS DI KASIMBAR

PERNYATAAN SIKAP LAPAR SULSEL TERHADAP KASUS PENEMBAKAN AKTIVIS DI KASIMBAR

LEMBAGA ADVOKASI DAN PENDIDIKAN ANAK RAKYAT SULAWESI SELATAN
(LAPAR SULSEL)

Penolakan tambang yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Tani dan Koalisi Tolak Tambang Kasimbar-Toribulu-Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah berujung duka. Sabtu 12 Februari 2022 warga menuntut agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Trio Kencana, sterilisasi segala bentuk pertambangan yang ada di kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan serta tangkap dan adili mafia tanah.

Sebelumnya warga telah melakukan aksi 7 Februari 2022 lalu, dengan meminta Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mencabut izin tambang PT.Trio Kencana. Tenaga ahli gubernur bidang kemasyarakatan antar lembaga dan HAM, Ridha saleh bertemu warga dan berjanji bahwa Gubernur Sulteng akan menemui massa aksi agar bisa mendengar lansung aspirasi dan tuntutan warga. Janji Gubernur Sulteng yang tak kunjung datang ditagih oleh masyarakat pada hari Sabtu, 12 Februari 2022.

Aksi Warga dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian yang berjaga. Penembakan gas air mata kepada massa aksi serta terdengar letusan tembakan berulang-ulang yang berasal dari arah aparat kepolisian. Insiden ini menewaskan seorang massa aksi atas nama Erfaldi tewas dan puluhan lainnya luka-luka serta puluhan lainnya ditangkap dan dibawa ke Polres Parigi Moutong. Seperti yang diketahui penolakan tambang emas PT. Trio Kencana sudah dilakukan sejak tahun 2020 sampai sekarang dimana wilayah pertambangan PT.Trio Kencana mencakup wilayah pemukiman, pertanian dan perkebunan milik warga.

Atas dasar penolakan warga terhadap pertambangan emas milik PT.Trio Kencana serta tewasnya salah seorang massa aksi atas nama Erfaldi kami menyatakan sikap:

  1. Mengutuk kekerasan aparat kepolisian Polres Parigi Moutong terhadap masa aksi penolakan tambang emas PT.Trio Kencana yang menyebabkan salah seorang warga meninggal dunia.
  2. Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana.
  3. Mendesak Kapolri untuk menarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi serta menindak secara tegas dan memproses hukum aparat kepolisian terduga melakukan penembakan terhadap masa aksi.
  4. Meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah harus bertanggung jawab atas janji dan ketidakhadirannya dalam aksi penolakan PT. Trio Kencana.
  5. Bebaskan massa aksi yang masih di tahan oleh pihak kepolisian.

Narahubung : Sabhadin (082188155218)

Terbaru

Lainnya