Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat

AktivitasDemokrasiPerda Pesantren Disahkan; Wujud Kepedulian Pemerintah Terhadap Pesantren

Perda Pesantren Disahkan; Wujud Kepedulian Pemerintah Terhadap Pesantren

Rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah menetapkan adanya Peraturan daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (29/9/2023).

Proses pembahasan Ranperda ini dimulai sejak bulan Agustus tahun 2022 lalu bersama unsur eksekutif dan legislatif yang diinisiasi H. Azhar Arsyad S.H., M.H dan diusung Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulawesi Selatan, Lembaga Kajian Pengembangan Masyarakat dan Pesantren (LKPMP) dan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Darud Da’wah wal Irsyad (PP IMDI).

Direktur LAPAR Sulsel menuturkan Perda ini sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pesantren. 

“Dengan adanya perda fasilitasi penyelenggara pesantren ini diharapkan pesantren bisa lebih maju dan berkembang bersama sekolah umum lainnya di Sulawesi Selatan. Perda ini wujud dari kepedulian pemerintah terhadap Pesantren.” ungkap Iqbal

Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren ini hadir sebagai payung hukum. Dalam upaya melakukan pembenahan, pemberdayaan, dan dukungan terhadap pesantren di Sulawesi Selatan.

Perda ini secara umum mengatur materi pokok mengenai ketentuan umum, unsur dan jenis pesantren. Perencanaan, pembinaan, dan pemberdayaan rekognisi dan afirmasi.

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dukungan pendidikan pesantren, dukungan fungsi dakwah. 

Dukungan fungsi pemberdayaan masyarakat. Kerjasama partisipasi masyarakat, dan monitoring evaluasi serta pelaporan.

Terbaru

Lainnya